TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Entah apa yang di pikiran AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalya itu tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
Anak tirinya tersebut masih belia, berusia 14 tahun dan bersekolah di SMP.
AS tega melecehkan anak tirinya, sebut saja Mawar, sebanyak enam kali, dan menyetubuhinya sebanyak sekali.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, menjelaskan kronologi aksi bejat yang dilakukan AS.
Berdasarkan pengakuan Mawar, AS mencabuli anak tirinya tak hanya di rumahnya saja.
Baca: Gadis Cantik Lulusan IPB itu Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah, Ini Fakta-faktanya
Baca: Seorang Pria Menyelinap Lalu Perkosa Istri Tetangga, Tak Tahan Saat Lihat Korban Menyusui Bayi
Baca: Wanita di Solo Ini Iklankan Rela Digilir Agar Dapat Rp 1,054 Juta, Ternyata Siasat Fintech Ilegal
AS ternyata berbuat cabul saat mengantar Mawar ke sekolah.
Tak hanya itu, AS juga mencabuli Mawar, saat mengajari Mawar mengendarai sepeda motor.
Hingga akhirnya, puncak kelakuan AS terjadi pada bulan lalu, Juni 2019.
Saat itu, Mawar tengah tertidur di ruang tengah rumah.
Namun, ia dibangunkan oleh AS.
"Tersangka meminta korban untuk memasakkan mie instan pada korban," kata Febry, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id, Kamis (25/7/2019).
Mawar menolak permintaan AS.
Saat itu ia masih mengantuk.
Namun, ketika hendak pergi ke kamar untuk tidur bersama ibunya, tangan Mawar ditarik.
Tangan Mawar ditarik AS.
Mawar pun kaget, ia bahkan sempat berteriak.
"Tapi mulut korban langsung dibekap," ujar Febry.
Ia juga diancam AS agar tak membocorkan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Mendapatkan ancaman, Mawar tentu saja ketakutan.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, ia diperkosa.
Hingga akhirnya, Mawar tetap mengadu kepada ibunya.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam dipenjara sampai 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," kata Febry.
Aksi Dukun Cabul di Tasikmalaya
Aksi bejat dilakukan oleh T (41) warga Kecamatan Sukaresik, Tasikmalaya.
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai buruh dan menyambi jadi dukun ini tega menyetubuhi gadis SMA yang masih berusia 18 tahun.
Tak hanya sekali, dukun cabul ini nekat menyetubuhi gadis tersebut sampai 15 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T digelandang ke Polres Tasikmalaya Kota.
Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminial Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, menuturkan kronologi aksi bejat yang dilakukan oleh dukun cabul T.
Awalnya, gadis SMA 18 tahun tersebut, sebut saja Bunga, adalah pasien dari dukun cabul T.
Bunga sering mengeluh sakit bisul di bagian paha.
"Jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," kata AKBP Febry Kurniawan Maruf, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id, Rabu.
T menyanggupi permintaan orang tua Bunga.
Ritual pengobatan pun dilakukan oleh dukun cabul tersebut.
Adapun ritual dilakukan di rumah Bunga.
Dalam ritual itu, T menggunakan timun dan biji pala.
Dua benda itu digunakan sebagai syarat kesembuhan bisul Bunga.
Hingga akhirnya, aksi dukun cabul tersebut terjadi di ruang tengah rumah korban.
Saat itu, orang tua Bunga memang tak ada, mereka sedang keluar.
Bunga yang sedang tidur di kamar kemudian dibangunkan oleh T.
"Korban dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," kata Febry.
Di sini lah dukun cabul itu mulai melancarkan aksinya.
T mengancam korban.
Ia mengancam akan menyantet keluarga Bunga, jika tak menuruti kemauan bejatnya.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," kata Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Mendapatkan ancaman seperti itu, Bunga takut.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat T.
Tak hanya sekali, dukun cabul tersebut menyetubuhi Bunga sampai 15 kali.
Singkat cerita, korban akhirnya mengaku ke keluarganya.
Tentu saja, keluarga geram mendengar pengakuan Bunga.
Mereka lalu melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke pihak kepolisian.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm.
Tali tersebut merupakan jimat.
Polisi juga mengamankan sebuah isim bertulisan Arab.
Benda itu lah yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Febry. (Yongky Yulius)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bejat, Pria di Tasikmalaya Ini Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP, Modus Minta Dibuatkan Mie