Laporan Wartawan Serambi, Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini layak disematkan kepada R (30), warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Laki-laki beristri yang dicari-cari polisi ini berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Abdya.
Dia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
Dari rumor yang beredar dalam masyarakat bahwa R dipercayai memiliki ilmu menghilangkan diri dalam menjalankan aksi pencurian.
Kalau di masyarakat Aceh lebih populer dengan ilmu perabun atau ilmu perabon.
Tapi praktik yang dilakukan pria ini berbeda.
Bahkan dalam menjalankan aksinya di malam hari, diduga tidak memakai busana.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam Press Release di Aula Mapolres, Kamis (25/7/2019) menjelaskan, R ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Juli lalu.
R jalan kaki ketika penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH.
Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Laki-laki beristri ini diduga terlibat aksi curanmor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh, Jumat (31/5/2019) siang, dua bulan lalu.
Kemudian pencurian barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Jumat (31/5/2019) malam, satu bulan lalu.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi bahwa Sufriani selain hilang satu unit sepeda motor jenis Vario warna hitam juga uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.