Laporan Wartawan Serambi, Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini layak disematkan kepada R (30), warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Laki-laki beristri yang dicari-cari polisi ini berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Abdya.
Dia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
Dari rumor yang beredar dalam masyarakat bahwa R dipercayai memiliki ilmu menghilangkan diri dalam menjalankan aksi pencurian.
Kalau di masyarakat Aceh lebih populer dengan ilmu perabun atau ilmu perabon.
Tapi praktik yang dilakukan pria ini berbeda.
Bahkan dalam menjalankan aksinya di malam hari, diduga tidak memakai busana.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam Press Release di Aula Mapolres, Kamis (25/7/2019) menjelaskan, R ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Juli lalu.
R jalan kaki ketika penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH.
Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Laki-laki beristri ini diduga terlibat aksi curanmor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh, Jumat (31/5/2019) siang, dua bulan lalu.
Kemudian pencurian barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Jumat (31/5/2019) malam, satu bulan lalu.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi bahwa Sufriani selain hilang satu unit sepeda motor jenis Vario warna hitam juga uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Sedangkan M Nazir melaporkan kehilangan 2 gelang emas (5 mayam), 1 gelang emas arab, satu jam tangan, satu Hp merek Samsung, aksesoris perhiasan serta uang tunai sejumlah Rp 5 juta.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah M Nazir pada malam itu setelah mencongkel jendela.
Setelah sukses mengambil barang berharga, aksi tersebut diketahui pemilik rumah.
Pelaku segera kabur meninggalkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat, celana dan dompet dis ekitar rumah M Nazir.
Dalam dompet ditemukan foto yang kemudian dikenali sebagai R.
Diduga, pelaku melarikan diri dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban.
Karena celana milik pelaku tinggal di lokasi bersama sepeda motor yang kemudian menjadi barang bukti oleh polisi.
Aksi curanmor di rumah Sufriani, pelaku juga meninggalkan sandal jepit dan celana.
Pelaku kabur dengan sepeda motor hasil curian itu dari rumah korban dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban.
Sedangkan pemilik celana dan sandal yang tinggal di lokasi mengarah milik R.
Hal ini menjadi petunjuk polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada R.
Belum lama ini, polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau R yang dicari-cari bekerja sebagai nelayan.
Ia bekerja pada salah boat ikan yang sering merapat di PPI Labuhan Haji atau kawasan Pelabuhan Haji, Aceh Selatan.
Info tersebut ternyata benar, sehingga petualanganan R berakhir.
Pria ini yang dicari-cari ini berhasil diciduk dengan mudah di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, 18 Juli lalu, sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir.
"Sepeda motor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai dan uang hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya," kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi kepada Serambinews.com.
Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.
Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepeda motor," kata Kabag Ops AKP Haroyono.
Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.
Polisi mendalami keterangan sepeda motor hasil curian itu dijual kemana saja
"Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami," kata Kabag Ops Polres Abdya.
Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian.
Namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.
"Setelah ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali," kata sebuah sumber di Susoh.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri