News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

Profil Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Calon Gubernur Jateng & Eks Koruptor

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus M Tamzil

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kudus, M Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/7/2019).

Dikutip dari TribunJateng, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan tim KPK melakukan rangkaian kegiatan penindakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

"Sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," kata Basaria dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019).

Menurut Basaria, sembilan orang diamankan dalam OTT kali ini, termasuk Tamzil.

Baca: BREAKING NEWS: Bupati Kudus Terjaring OTT KPK

Baca: Polisi Tembak Polisi, Istri Korban Punya Perasaan Enggak Enak Sebelum Kejadian

Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil serta calon kepala dinas setempat.

Baca: Nunung Ditahan karena Narkoba, Si Sulung Bilang ke Adik-adik Kalau Ibunya Sedang Sakit dan Dirawat

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung."

"Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata dia.

KPK juga menyegel ruang Sekda (Sekretaris Daerah) dan Staf Khusus Bupati Kudus.

Dua ruang tersebut berada di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Tanda segel yang dipasang petugas KPK terpasang di pintu ruangan Sekda Kudus di komplek Setda, Jumat (26/7/2019) (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Segel yang berada di ruang Staf Khusus Bupati Kudus berupa pita plastik berwarna merah melintang tepat di depan pintu.

Sementara di ruang Sekda Kudus berupa stiker bertuliskan ‘KPK Dalam Pengawasan KPK’.

Dari keterangan petugas kebersihan yang ada di Gedung Setda Kudus, Kusnaedi, diperkirakan segel dipasang saat menjelang salat Jumat.

Sebab, pada pukul 10.00 WIB segel tersebut belum terpasang.

“Tadi ada dua orang. Mungkin itu (dari KPK),” katanya.

Kini terjaring OTT KPK, seperti apa profil M Tamzil?

Ia pernah menjadi calon gubernur Jateng sekaligus bekas napi koruptor. 

Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber: 

1. Pernah Menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah 2008

M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.

Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.

Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.

Baca: KPK Lakukan OTT, Ruang Sekda Kudus Disegel

Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).

Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.

Pilgub Jateng 2018 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.

2. Bekas Napi Koruptor

Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang. 

Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.

Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.

FOTO DOKUMEN M Tamzil ikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Tamzil Divonis 22 Bulan Penjara. Tanggal 26 Desember Tamzil bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. (tribunjateng/dok)

Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.

Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.

Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.

3. Terpilih Kembali Jadi Bupati Kudus di 2018

Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018. 

Ia berpasangan dengan Hartopo. 

Baca: Anggotanya Terkena Narkoba, Polres Kudus Tidak Memecatnya, Ini Alasannya

Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya. 

Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.

Pasangan Cabup-Cawabup Kudus, Tamzil-Hartopo menerima berkas penetapan dari KPU Kudus, Rabu (25/7/2018) malam. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.

Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.

Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.

Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.

(Kompas.com/Reni Susanti) (TribunJateng/m zaenal arifin/Rifqi Gozali ) (Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini