TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kasus pencabulan ini terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiayah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang guru olahraga terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 10 tahun.
Pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga bernama Djunaidi (53) ditangkap karena telah mencabuli salah satu muridnya.
Mirisnya lagi, ia melakukan perbuatan bejat itu saat pelajaran sedang berlangsung dan dilakukannya di dalam kelas.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menguraikan kronologi tindakan asusila yang dilakukan oleh Djunaidi.
Budi menyebutkan, awalnya Djunaidi memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.
"Jadi yang laki-laki disuruh parktik di luarm perempuan belajar teoridi dalam," terang Budi.
Saat pelajaran teori berlangsung, pelaku memutarkan sebuah video di depan ruang kelas.
Lalu Djunaidi mulai mendekati korban, dan saat itulah ia mulai mencabuli siswinya dengan tangannya.