TRIBUNNEWS.COM - Kasus hubungan terlarang antar kakak adik kembali terjadi di tanah air.
Kali ini kasus hubungan terlarang antar kakak adik kandung terjadi di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Terungkapnya hubungan terlarang antar kakak adik kandung ini bermula dari kecurigaan warga.
Kecurigaan warga akan adanya pasangan sedarah kakak adik di desa mereka ini muncul karena tingkah AA (38) sebagai kakak laki-laki dan BI (30) sebagai adik perempuan yang dianggap aneh.
Dalam kesehariannya, BI bekerja sebagai penjual cemilan, sementara AA bekerja sebagai tukang batu.
Melansir dari berbagai sumber, berikut 5 fakta penting terkait kasus jalinan asmara terlarang antara kakak adik AA dan BI.
1. Warga menggerebek dan hendak mengusir keluarga AA
Warga sekitar tak terima dengan perbuatan AA.
Mereka mendatangi rumah pelaku, pada Sabtu (27/7/2018) berusaha masuk untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.