Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas,