Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lebih dari lima jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/7/2019).
Penggeledahan oleh KPK itu dilakukan terkait kasus korupsi Meikarta yang kini menjerat Iwa.
Bahkan Iwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (29/7/2019) malam oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers yang dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Ruang kerja Iwa mulai digeledah oleh KPK sekitar pukul 09.30 oleh petugasnya yang berjumlah sekitar delapan orang.
Baca: KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Hal tersebut dibenarkan oleh seorang petugas keamanan dalam (Kamdal) Gedung Sate, Yanto Rukmana.
"Semuanya ada delapan orang, enam laki-laki dan sisanya (dua orang) perempuan. Masuk ke ruangan sekitar pukul sembilan pagi," kata Yanto saat ditemui usai penggeledahan oleh KPK selesai.
Sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya sempat menanyakan kelengkapan petugas resmi dari KPK tersebut.
Sebab menurut Yanto, para petugas itu hanya menggunakan kemeja dan batik, tanpa rompi cokelat khas petugas KPK saat memasuki Gedung Sate.
Baca: KPK Dukung Ridwan Kamil Ingin Copot Iwa Karniwa dari Sekda Jabar
Setelah diperlihatkan kelengkapan untuk penggeledahan di depan pintu utama Gedung Sate, pihak keamanan pun mempersilahkan petugas tersebut masuk.
"Awalnya enggak tahu, kami minta memperlihatkan tanda pengenal KPK, surat tugas dan lainnya. Lalu kami arahkan untuk berkoordinasi dengan Sekpri Sekda," ujar dia.
Namun saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda, para petugas tersebut kata Yanto tampak menggunakan rompi khasnya.
Rombongan KPK pun keluar dari ruangan di lantai tiga Gedung Sate itu sekitar pukul 14.40 WIB.
Petugas anti rasuah itu keluar ruangan sambil membawa dua koper dan satu dus dengan pengawalan ketat petugas Kamdal dan beberapa anggota kepolisian.
Dua koper dan satu dus air mineral yang dibawa keluar ruang kerja Sekda itu diduga berisi dokumen dan berkas hasil penggeledahan selama lebih dari lima jam itu.
"Saya tugasnya hanya jaga saja, tidak bisa melihat secara keseluruhan prosesnya. Yang dibawa keluar pun enggak tahu apa saja," ucapnya menambahkan.
Seraya bergegas meninggalkan Gedung Sate, seorang petugas geledah dari KPK membenarkan adanya dokumen yang dibawa oleh pihaknya.
Delapan petugas tersebut menggunakan dua mobil silver untuk meninggalkan gedung dengan membawa hasil sitaan dari ruang kerja Iwa.
"Bawa dokumen-dokumen," kata seorang petugas KPK sambil memasuki mobil dinasnya.
Hartanya Melonjak Rp 1 Miliar dalam Setahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dilansir Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, pada tahun 2018, kekayaan Iwa mencapai Rp3.305.686.984.Jumlah itu melonjak dari tahun 2017 yang sejumlah Rp2.807.581.329.
Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang di tahun 2018, atau sebesar Rp3.948.525.500.
Kendati begitu, Iwa tidak tercatat miliki alat transportasi atas namanya.
Ia hanya punya harta bergerak lainnya senilai Rp61 juta pada 2018.
Selain itu, Iwa tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 pada 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp556.863.141.
Iwa juga tercatat memiliki Rp300 juta yang masuk dalam kategori harta lain atau benda bernilai.
Terakhir, Iwa tercatat memiliki utang Rp1.144.402.608 pada 2018.
Jumlah utang itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.
Mendagri Minta Emil Tunjuk Plt Sekda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan izin proyek Meikarta.
Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.
“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkap Tjahjo di kawasan Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk bertemu langsung dengan Iwa Karniwa terkair kasus tersebut.
“Kami sudah dapat kabar bahwa Pak Gubernur akan menanyakan kepada Pak Sekda,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Iwa diduga menerima dana tersebut dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi yang disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 8 Petugas KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar, Sita Dokumen Sebanyak 2 Koper dan 1 Dus, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/31/8-petugas-kpk-geledah-ruang-kerja-sekda-jabar-sita-dokumen-sebanyak-2-koper-dan-1-dus?page=2.