Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Rumah milik terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon di Jalan Raya Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, masih dalam penguasaan penyidik Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung.
Pantauan Tribun di rumahnya, dua plang terpasang.
Satu plang terpasang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu plang dari penyidik Kejari Kabupaten Bandung.
Kedua plang berisi pemberitahuan soal rumah tersebut sebagai sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rumah tersebut sudah tidak terurus. Tanaman di halaman rumah mengering dan banyak sampah berserakan.
Baca: Murid TK Tewas Terjepit Pintu Otomatis di Sekolahnya, Orangtua Murid Resah
Baca: Polri dan Interpol Buru Eddy Tansil Pasca Terdeteksi di China
Baca: Setelah Teror Tak Berkesudahan, Gerai Geprek Ruben Onsu Dikabarkan Terbakar
"Sejak ditangkap, rumah itu disita polisi. Jadi sudah tidak ada yang datang ke rumah itu, kondisinya memang sudah tidak terurus," ujar Endang (46), pemilik rumah di sebelah rumah Sansudin Simbolon.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena minuman keras yang diproduksi Sansudin menewaskan puluhan orang.
Miras juga diproduksi di gudang di bawah tanah di rumah itu.
Rumah Sansudin sendiri berukuran 220 meter persegi.
"Setiap hari ya kaya gini. Sudah tidak pernah ada yang masuk ke dalam.
Saudaranya memang masih ada, tapi tidak pernah menengok kesini," ujar dia.
Sansudin sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana menjual barang yang membahayakan kesehatan orang yang mengakibatkan meninggal dunia karena terganggu kesehatannya.
Atas vonis itu, pada Oktober 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Sansudin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada Desember 2018, putusan pengadilan tinggi dalam putusan nomor 295/PID/2018/PT BDG menguatkan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sansudin juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Juli 2019, majelis hakim menolak kasasi Sansudin.
Dengan putusan kasasi nomor 127 K/Pid.Sus/2019 itu, Sansudin harus tetap menjalani pidana selama 20 tahun pidana penjara.
Setelah dihukum penjara 20 tahun, Sansudin kini harus bersiap menghadapi perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menerangkan, penyidik menduga, aset yang dimiliki dan diperoleh Sansudin Simbolon berdasarkan hasil kejahatan.
"Iya, makanya ada pengembangan. Lahan yang disita termasuk rumah, tanah," ujar Samudi.
Setelah divonis, kata Samudi, pihaknya sudah siap melimpahkan kasus dugaan TPPU ini ke penuntut umum.
"Penyidikannya sudah tahap 2. P21 (pelimpahan ke pengadilan) tanggal 10 Juli kemarin," ujar Samudi.