Raidin meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh untuk mengkaji ulang perizinan galian C maupun stone rusher di wilayahnya.
Kalau retribusi galian C ini tidak disetor, saya akan minta DPMPTSP Aceh mencabut izin tambang galian C dan meminta agar mengevaluasi seluruh izin yang dikeluarkan untuk Agara,” pungkas Bupati yang akrab disapa Bung Ray ini. (Serambi Indonesia/as/c40)