Berikut beberapa fakta dalam sidang perdana kasus pembunuhan kasir minimarket di Sumatera Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap Prada DP, Kamis (1/8/2019).
Prada DP merupakan tersangka atas kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21), seorang kasir di sebuah minimarket.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis.
Yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca: Permintaan Maaf Ibunda Prada DP dalam Persidangan Dijawab Ibunda Vera dengan Menggelengkan Kepala
Baca: Saat Terdakwa Prada DP Menangis dalam Persidangan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Kekasihnya Sendiri
Terkuak beberapa fakta selama persidangan, di antaranya ibunda Fera Oktaria meminta agar Prada DP dihukum mati.
Selain itu, Prada DP beberapa kali menangis saat mendengar kesaksian saudara Fera Oktaria.
Berikut beberapa fakta sidang pembunuhan kasir minimarket di Sumatera Selatan, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Prada DP telah rencanakan untuk membunuh Fera
Dalam dakwaannya, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Sebab, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan itu membuat Prada DP kalap hingga memutuskan kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju Palembang dan meminta korban menemuinya.
Prada DP juga meminta Fera menjemputnya di kawasan Kertapati Palembang.
Baca: Kasus Mutilasi Vera Oktaria Mulai Disidang, Prada DP Dikawal Puluhan Tentara