TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM, membuat gebrakan.
Ia memutuskan untuk menonjobkan atau mencopot lima pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. Surat Keputusan Bupati PPU Abdul Gafur Masud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019.
Dalam SK tersebut diputuskan memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan terhitung mulai tanggal sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Sementara SK ini ditandatangani Bupati AGM per 16 Juli.
Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kalimantan Timur, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektor Kabupaten PPU dan dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penjam Paser Utara.
Sementara mereka yang diberhentikan tanpa jabatan itu adalah:
1. Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.
2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.
3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.
4. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.
5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.