Yang menjadi terlapor dalam kasus ini yakni pemuda berinisial RM (24), warga yang sama dengan korban.
Mereka lalu masuk ke ruang reskrim untuk diambil keterangannya.
Kapolsek Pinolosian, Iptu Herdi Manampiring mengatakan jika laporannya sudah diterima.
"Tadi sudah bikin laporan, tapi kejadiannya berlangsung pada 27 Juli 2019. Tapi baru diceritakan sekarang oleh korban," ungkapnya.
Herdi mengaku akan secepatnya mengamankan pelaku.
"Saya sudah minta anggota untuk jemput pelaku. Kronologinya nanti setelah pemeriksaan yah," tegas dia.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban pencabulan berinisial W alias Inda (14), Jumat (2/8/2019), Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring membeberkan kronologi kasus ini.
Menurut Herdi, kasus ini terjadi pada Sabtu (27/8/2019).
Awalnya korban berjalan melintasi lapangan Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, menuju rumah neneknya.
Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku.
Pelaku lalu mengajak korban ke kebun, di sana mereka kemudian nongkrong di salah satu pondok milik warga.
Tak berapa lama, pelaku lalu mencium bagian kanan pipi korban dan mulai membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri.
"Di pondok inilah korban dicabuli oleh pelaku," ujar Manampiring.
Usai melakukan aksi bejatnya pelaku mengantar korban ke lapangan dekat rumah neneknya.