Berdasarkan Laporan LP 230-B/VI/2013/Polsek Tenun-Res Lamteng, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, dan diterima Tribun, pelaku diketahui bernama Abdul Lahab, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamteng sejak 2013, atas kasus pembegalan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca: Datangi Kantor Pusat PLN, Presiden Jokowi Minta Penjelasan Pemadaman Listrik Jawa Bali
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui Abdul Lahab terkena luka tembak di bagian bahu dan paha.
Pelaku juga memulai aksi tembak terhadap tim Tekab 308 Polres Lamteng, saat dilakukan pencegatan mobil di Jalinsum Bandar Jaya, tepat di depan Mapolsek Terbanggi Besar sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain belum mendapatkan keberadaan pelaku, barang bukti senjata api yang dipakai Abdul Lahab untuk menembak petugas juga belum ditemukan, dan diduga masih dibawa oleh pelaku.
Selain itu diinformasikan, seluruh anggota keposian Polres Lamteng yang melakukan penyergapan terhadap Abdul Lahab, semua dalam kondisi tak ada yang terluka.
Tindak Tegas
Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, polisi memang harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, seperti yang terjadi di Lampung Tengah.
Diketahui, pelaku merupakan residivis narkoba dan sejumlah kasus begal.
Bukan saja dari sisi narkobanya yang harus ditindak tegas. Kepemilikan senjata api ini juga harus menjadi perhatian serius.
Aparat kepolisian perlu melakukan investigasi terkait maraknya penggunaan senjata rakitan secara liar tersebut.
Baca: Tanggal Pernikahan Cut Meyriska dan Roger Danuarta Diungkapkan oleh Staf Kelurahan
Jadi ada dua hal yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait peredaran narkoba dan senjata api yang dipergunakan.
Ini menjadi PR berat pihak kepolisian untuk mengungkapnya. Karena narkoba dan kepemilikan senpi ini cukup meresahkan masyarakat.
Untuk senjata rakitan harus benar-benar dilakukan pengusutan secara mendalam. Sehingga diketahui asal/pabrik senpi serta amunisinya.
Sehingga, kasus kepemilikan senpi ini bisa diberantas. Sebab, kita tahu saat ini para penjahat menggunakan senpi dalam menjalankan aksinya.
Masyarakat juga penting untuk diajak partisipasinya. Misalnya ketika mengetahui, melihat, mendengar terhadap praktik-praktik yang mengarah kepada tindakan kriminal, segera melapor ke polisi.
Sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih cepat. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/eka ahmad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi-Penjahat Baku Tembak 10 Menit di Bandar Jaya, Pelaku Residivis Narkoba dan Kasus Begal