TRIBUNNEWS.COM - Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tayangan televisi menyoal polisi hanya sarana pencitraan.
Arif menyebut tayangan teleivisi tersebut hanya sebagai sarana pencitraan semata.
Tayangan TV yang saat ini dihadirkan kepada masyarakat seperti 86, Buser, dan ada beberapa yang lain di televisi, kami pikir tadi hasil diskusinya adalah cenderung hanya pencitraan kepolisian, yang mana realitasnya tidak sesuai dengan fakta," ujar Arif dalam diskusi bertajuk "Kepolisian dalam Bingkai Media" di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2019).
Arif melanjutkan, tayangan televisi harus bersifat edukatif yang menjelaskan kinerja polisi selama ini.
Misalnya memberi informasi kepada masyarakat mengenai tata cara penggeladahan seusai hukum dan hak asasi manusia.
Namun Arif menilai tayangan-tayangan itu melanggar hak privasi masyarakat.
Sebab, tayangan terkait polisi di televisi itu rata-rata menampilkan identitas warga yang diduga melaakukan pelanggaran hukum.
Arif juga melontarkan kritik dengan adanya stigma 'salah' dari polisi kepada warga yang diduga melanggar hukum dalam tayangan tersebut.