Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anwar Tasib tega mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun.
Aksinya dilakukan berulangkali sehingga di rumahnya di Kota Kupang hingga membuat korban saat ini tengah hamil 7 bulan.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P Sujana SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2019) sore.
"Kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota," katanya.
Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban pertama kali pada Juni 2017 di kamar bagian belakang rumahnya.
Korban diajak ke bagian belakang rumah lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"Korban ditarik ke kamar belakang rumah, lalu dicabuli dan disetubuhi pelaku. Pelaku juga diminta untuk merahasiakan hal tersebut, katanya, ini rahasia kita berdua jangan kasitahu siapa-siapa," ungkap Ipda I Wayan menirukan perkataan pelaku kepada korban.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Diusir dari Keluarga, Walau Sudah Meninggal Tak Boleh Dikubur di Kampung
Selanjutnya, korban dicabuli berulang kali sejak tahun 2017 hingga terakhir mencabuli korban pada 31 Juli 2018.
Akibatnya, korban hamil dan saat ini usia kandungannya berumur 7 bulan.
Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya dan meminta ayah kandungnya, AS (48) untuk diantar untuk berobat pada 2 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita.
Ayah kandung korban lantas menjemput putrinya lalu mengantarnya ke salah satu klinik kesehatan.
Saat diperiksa oleh dokter, diketahui korban yang saat ini duduk di bangku SMP telah hamil 7 bulan
Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya hamil lalu menanyakan siapa pelaku yang telah menghamili korban.
Korban akhirnya mengaku bahwa ayah biologis dari jabang bayi yang dikandungnya adalah ayah tiri yang sekama ini tinggal satu rumah dengan ibu dan saudaranya.
Baca: Kerabat Jokowi Benarkan Selvi Ananda Hamil, Berapa Bulan Kandungan Ibunda Jan Ethes?
"Korban selama ini tidak mau mengaku kalau sudah dicabuli bapak tirinya karena takut," paparnya.
Mendapati hal tersebut, AS bersama putrinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memeriksa para saksi termasuk korban.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Di Kota Kupang NTT Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Satu Tahun Hingga Hamil