TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo mengaku sudah mempekerjakan NA (14) selama tiga bulan.
Sri Lestari mengaku, tugas utama NA adalah membuat kopi untuk pelanggan dan menemani pelanggan minum kopi.
NA mendapatkan upah Rp 2000 per gelas kopi yang dipesan pelanggan café.
“Setiap hari NA membuat 10 gelas hingga 25 gelas,” ujar Sri Lestari, Selasa (6/8/2019) saat ditanya Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri.
Berdasarkan jumlah pesanan kopi, pendapatan NA antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.
Sri Lestari mengakui, NA juga memberikan layanan seksual jika ada tamu yang mengajak.
Baca: Tumbangkan Persija di Final, PSM Juara Piala Indonesia 2018
Baca: Persebaya Surabaya Jelang Jamu Madura United Berlatih Tanpa Djajang Nurdjaman
Sri Lestari mengaku tidak pernah mematok tarif kencan untuk NA.
NA sendiri yang memasang tarif Rp 200.000 per kencan.
Lokasi kencan adalah sebuah ruangan kecil di belakang café.
Ruangan khusus kencan ini disewakan seharga Rp 50.000 untuk sekali kencan.
“Jadi uang Rp 50.000 itu uang sewa kamar. Saya tidak memungut dari NA,” ucap Sri Lestari.
Sri pun mengakui, dirinya tahu jika NA masih berusia di bawah umur.
Namun warga Kelurahan Putatjaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya ini mengaku tidak bisa mengusir NA.
Baca: Tak Mau Diajak Menginap di Pondok Kebun, Pria di Sanggau Tega Bunuh Istrinya
Baca: Baim Wong Diprotes Raffi Ahmad Gara-gara Beberkan Kebiasaan Buruk Paula Verhoeven
Baca: Ini Tiga Poin Bahasan Plt Dirut PLN dan Komisi VII DPR tentang Insiden Blackout
Baca: Tour d’Indonesia 2019 Sajikan Tanjakan level Hors Class
Beberapa kali NA diambil oleh kakaknya, namun tidak lama kemudian NA kembali ke cafenya.
Sementara Sri Utami (30) alias Lala, mengakui sebagai perekrut NA.
Menurutnya, sekitar bulan Mei 2019, NA menangis karena mengaku diusir oleh keluarganya.
Dia minta dicarikan kerja agar bisa hidup mandiri.
“Dia ingin menunjukkan bahwa dia bisa hidup tanpa tergantung kepada keluarganya,” ungkap Lala.
Lala kemudian menawarkan NA kepada Sri Lestari, teman lamanya yang sama-sama pernah bekerja di café.
Awalnya Lala mengira NA hanya bekerja sebagai pembuat kopi, dan menemani tamu minum kopi.
Ia mengaku tidak menduga jika NA sampai melayani hubungan badan.
“Niat saya hanya menolong dia, gak tahu kalau sampai dipekerjakan begitu (memberikan layanan seksual),” ucap Lala.
Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15).
Seorang pekerja Café Talenta, NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksplotasu seksual di Café Talenta.
Kedua pelaku akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindka pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Anak Korban Trafficking di Tulungagung Diupah Rp 2 Ribu per Gelas Kopi yang Dibuatnya,