Menerima laporan tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Namun, kami masih mendalami pengakuan kedua warga Kabupaten Sumedang tersebut," katanya.
Dari tangan kedua pelaku Polisi telah menyita satu unit ponsel dan satu unit kendaraan Honda scoopy bernomor Polisi Z 5192 CU dan helm.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perbuatan kedua tersangka tersebut terekam CCTV.
Terlihat dalam CCTV bagaimana saat keduanya merampas ponsel korban.
Korban kemudian mengejar dan terjatuh.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Korbannya Ibu Hamil, Aksi Mereka Terekam CCTV dan Viral di Medsos