Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, masyarakat yang melintas didekat TKP berusaha untuk menolong korban, namun nyawa korban tak bisa tertolong.
Baca: Diminta Antar ke Acara Pernikahan Leher Ojek Online Ini Malah Ditempeli Parang
"Korban ditemukan masyarakat sudah tidak bernyawa lagi di lokasi kejadian. Masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Kita langsung melakukan visum kepada jenazah korban sebelum menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga," ujarnya.
Setelah sempat kabur, lanjut Jamari, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian Polsek Polen. Dari tangan pelaku juga diamankan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku tadi pagi sudah menyerahkan diri dan langsung kita tahan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judulBREAKING NEWS : Emosi Dituduh Pencuri Sapi, Simon Tebas Oktovianus Hingga Tewas