News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2019

11 dan 12 Agustus Bandara Malikussaleh Aceh Utara Hentikan Aktivitas Penerbangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPBU Rembele Yan Budianto (tengah), memantau penerbangan komersil perdana pesawat Citilink di Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Sabtu (9/2/2019). SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI

Sementara yang mengalami penundaan ketibaan di Bandara SIM disebutkannya ada tiga maskapai. Yaitu Air Asia yang menurut jadwal tiba pukul 07.20 WIB dari Kualalumpur, Citilink tiba pukul 09.00 WIB dari Kualanamu, dan Firefly tiba pada pukul 09.40 WIB dari Penang.

"Mulai pukul 11.00 WIB nanti baru bisa mendarat lagi," imbuhnya.

Disamping itu, Yos juga menyampaikan bahwa manajemen PT Angkasa Pura II akan menyelenggarakan Salat Idul Adha berjamaah di lapangan parkir Bandara SIM, bersama para stakeholder dan komunitas bandara, serta masyarakat sekitar.

Pesawat Garuda Indonesia GA 141 yang membawa Gubernur Aceh dan tim KPK take off dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu (4/7/2018) Pukul 10.09 WIB. (Serambi Indonesia/M Anshar)

Penyelenggaraan Salat Idul Adha ini diiringi dengan penyembelihan hewan kurban sebanyak empat ekor sapi dan satu ekor kambing yang akan dibagikan kepada masyarakat.

"Dalam hal penyembelihan hewan kurban, manajemen Bandara Sultan Iskandar Muda melaksanakannya setiap tahun. Namun penyelenggaraan Salat Idul Adha bersama di bandara ini adalah untuk yang pertama kali diadakan oleh Bandara Sultan Iskandar Muda," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Baca: 10 Nama Calon Menteri Diajukan PDIP, Jokowi Pastikan Ada Jatah Menteri dari Bali

Imbauan di atas kop surat Bupati Aceh Besar Nomor 451/2019 Tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulqaidah 1440 H tersebut ditujukan kepada General Manager PT Angkasa Pura II.

Pada poin pertama surat tersebut, disebutkan bahwa imbauan dimaksud disandarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Berikutnya sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selain itu juga untuk mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar mewujudkan Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai syariat Islam.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lebaran Pertama dan Kedua, Bandara Malikussaleh Aceh Utara Hentikan Penerbangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini