TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Acara lamaran pernikahan berdarah menewaskan satu orang dan melukai enam lainnya hingga telinga putus.
Lamaran pernikahan berdarah ini terjadi di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Kronologis tewasnya satu warga di acara peminangan itu diunggah Farand Friedrick Tonu ke akun Grup Facebook, NTT Baru.
Dalam penjelasannya, lamaran pernikahan berdarah terjadi Kamis tanggal 08 Agustus 2019 pukul 16.30 wita bertempat di RT 001/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kupang Tengah, Kab Kupang.
Ia menyebut telah terjadi lamaran pernikahan berdarah berujung penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Korban bernama Maksi Robin Mesakh bermur 42 tahun. Korban adalah warga Desa Oebelo, RT20/RW008, Dusun 4.
Adapun identitas Korban, saksi-saksi serta kronologi kejadian adalah sbb:
Saksi-saksi antara lain ARN (28 ) asal Timor Tengah Selatan selanjutnya disebut sebagai Saksi 1
Saksi lainnya ada MSK (40) juga dari Timor Tengah Selatan, selanjutnya disebut sebagai Saksi 2.
Saksi ketiga adalah YN(38) asal Timor Tengah Utara, selanjutnya disebut sebagai Saksi 3.
Kronologi Lamaran Pernikahan Berdarah
Berawal dari Saksi 1 bersama Saksi 2 yang sementara menurunkan kayu api di lokasi lamaran.
Tepatnya di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.
Setelah selesai menurunkan kayu api, Saksi 1 dan Saksi 2 dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara peminangan.