TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Proses eksekusi lahan untuk pembangunan proyek bendungan di Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Sumatera Utara oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam, batal karena menuai penolakan dari pemilik lahan, Jumat (9/8/2019).
Pengadilan berencana untuk mengeksekusi 12 bidang lahan padi dan jagung di wilayah itu, dengan luasan total sekitar 44,27 hektar.
Lahan seluas itu hanya milik dua orang, yakni Harta Susanto sebanyak 10 bidang dan Halim dua bidang.
Pemilik lahan menolak eksekusi lahan itu karena proses hukum masalah ganti rugi masih bergulir di PN Lubukpakam.
Sementara, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikejar waktu pengerjaan proyek yang makin mepet.
Baca: 10 Nama Calon Menteri Diajukan PDIP, Jokowi Pastikan Ada Jatah Menteri dari Bali
Harta Susanto dan Halim menuntut agar ganti rugi atas lahan mereka disesuaikan dengan lahan lain.
Informasi yang beredar, lahan milik orang lain di sebelah lahan mereka dihargai lebih dari Rp 800 ribu per meter persegi.
Sedangkan ganti rugi untuk lahan mereka hanya lebih sedikit dari Rp 200 ribu per meter.
Disparitas biaya ganti rugi yang sangat lebar itu kemudian berujung gugatan ke pengadilan.
Dua pemilik lahan itu bahkan memidanakan pelaksana proyek karena diduga memalsukan tanda tangan mereka terkait kesepakatan ganti rugi.
"Kami minta eksekusi terhadap lahan klien kami ditunda," kata kuasa hukum pemilik lahan, Rohdalahi Subhi Purba.
Proses eksekusi ini sempat diwarnai ketegangan, antara panitera PN Lubukpakam dengan pemilik lahan.
Puluhan petani yang selama ini menggarap lahan itu dikerahkan pemilik lahan.
Pada lengan para petani itu, terikat pita berwarna merah putih.