Disinggung soal motif tersangka nekat membunuh Kristina, kata Kapolres karena pelaku sakit hati.
"Motif tersangka membunuh korban karena tersangka emosi setelah dimaki-maki dan diludahi oleh korban," tutur AKBP Horas.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen juga mempersilakan jurnalis untuk mewawancarai langsung pelaku pembunuhan Rinto Hutapea (36).
Dengan membelakangi awak media, Rinto Hutapea menyebut sakit hati kepada Kristina Br Gultom.
Disinggung kenapa dirinya sakit hati kepada korban, Rinto Hutapea menyebut dirinya ditolak saat menawari korban untuk dibonceng naik sepeda motornya.
"Aku minta dia untuk kubonceng, naiklah dek aku bilang gitu. Terus dia nolak, dia langsung meludahi aku. Terus dia cakap kotor 'Bu****nam' katanya samaku," ucap Rinto.
Rinto Hutapea membantah memaksa membonceng korban. Dia juga mengaku tidak ada rasa suka atau cinta kepada korban.
Alasan lain menurut tersangka menghabisi nyawa Kristina karena sudah minum tuak tiga gelas.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Pelaku membantah telah membuka pakaian dan memperkosa Kristina Br Gultom.
"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," jawabya lagi.
Tersangka mengaku masih berfamili dengan Kristina Br Gultom.
Rinto tinggal tidak jauh dari rumah korban di Dusun Pangguan Hutapea, Banuarea Tarutung, Tapanuli Utara.
Saat temu pers, barang bukti pakaian dalam korban dipaparkan.
Barang bukti yang disita berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah short/celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah BH, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak kayu putih, uang Rp 5.000.
Termasuk 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru yang dikendarai tersangka.
Sementara 1 unit hp merek Nokia warna biru milik korban masih dalam pencarian.
Untuk pasal yang dipersangkakan, lanjut AKBP Horas M Silaen MPsi, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana (Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat (3) (Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk tindakan selanjutnya dalam rangka penyidikan, tersangka telah ditahan di Polres Taput. Hasil otopsi masih menunggu dari RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.
"Pemeriksaan barang bukti dan sampel masih dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Medan," sambung Horas Marasi Silaen.
Penyidik juga telah mengambil sampel darah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak.
Polres saat ini belum bisa memastikan apakah korban sempat diperkosa.
"Masih menunggu hasil uji lab dan autopsi korban," kata Horas. (TribunMedan/Arjuna Bakkara)