News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda di Ciamis Diringkus Polisi Karena Nyambi Jual Minuman Keras Oplosan di Bengkelnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Ciamis mengamankan ibu rumah tangga karena menyimpan ratusan botol berisi miras oplosan berupa ciu di bengkel tambal bannya yang berlokasi di perbatasan Sukamantri – Panumbangan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DH (27) di Dusun Cidadap, Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat.

Warga Dusun Cihonje, Desa Tenggerharja, Sukamantri, Ciamis tersebut ditangkap karena berjualan miras oplosan berupa ciu di bengkel tambal ban miliknya.

Sebanyak 152 botol miras oplosan disita petugas dari bengkel tambal ban milik DH yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Panumbangan tersebut.

“Di bengkel tambal bannya di perbatasan Sukamantri dan Panumbangan tersebut tersangka juga menyediakan miras oplosan jenis ciu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatnarkoba AKP Darli dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni, Jumat (9/8/2019) siang.

DH mendapatkan miras oplosan tersebut dari seseorang berinisial A asal Solo yang sekarang dalam pencarian petugas.

Baca: Kabar Bakal Bangkrut dan PHK Massal Trending, Wishnutama Pun Diserang Pertanyaan, Ini Kata NET TV

Baca: Dipicu Perbedaan Pilihan Kepala Desa, Makam di Kayuagung Sumatera Selatan Dibongkar dan Dipindahkan

Baca: BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi dan Angin Kencang Hari Ini, Sabtu 10 Agustus

DH menjual sebotol ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml tersebut seharga Rp 15.000.

Bila 152 botol ciu tersebut terjual, tersangka akan mendapat keuntungan sekitar Rp 1,2 juta.

Namun ratusan botol berisi ciu yang disimpan di bengkel tambal ban tersebut keburu disita petugas kepolisian.

Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, DH terancam hukuman bui 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca: Hukum Makan Daging Hewan Kurban Sendiri, Simak Penjelasannya Berikut

Baca: Terpeleset, Pria Kamboja Terjepit di Bebatuan selama 3 Hari, Operasi Penyelamatan Berlangsung 10 Jam

Dalam minggu ini jajaran Satnarkoba Polres Ciamis juga mengamankan S, seorang kondektur bus sekaligus pengedar pil excimer (Chlorpromazine) dengan barang bukti 40 butir pil excimer (obat penderita gangguan mental).

Selain pemakai, kondektur bus tersebut juga menjual pil excimer.

S diciduk karena ketahuan menjual pil excimer ke penumpang bus.

Juga diamankan I (23) asal Tasikmalaya, pengguna pil tramadol (pil penghilang rasa sakit).

Polisi juga menangkap D dan G, karena terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Ciamis.

D, pengguna sabu-sabu yang didapat dari G.

G kemudian diciduk di Cihaurbeuti.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ibu Muda di Ciamis Diamankan Polisi, Menyambi Jualan Ciu, Ratusan Botol Ciu Diamankan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini