TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara perihal pemecatan salah satu anggotanya yang bertugas di Satuan I Sabhara Polres Kendari, Sulawesi Tenggara yakni Iptu Triadi.
Diketahui Iptu Triadi menerima pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran membolos kerja selama 62 hari dan justru menjadi tukang ojek.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan yang bersangkutan dipecat karena melalaikan tugasnya sebagai anggota polisi.
Ia membantah apabila pihaknya dikatakan memecat Iptu Triadi lantaran menjadi tukang ojek.
Baca: Sempat 2 Kali Laporkan Istrinya KDRT, Driver Ojek Online Ditemukan Meninggal Dunia Bersimbah Darah
"Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena disersinya itu yang sudah sekian tahun," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dedi menyebut kejahatan utama yang dilakukan Iptu Triadi adalah melalaikan tugasnya sebagai anggota Korps Bhayangkara untuk kebutuhannya sendiri.
Padahal, kata dia, sebagai polisi yang bersangkutan memiliki kewajiban utama melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
"Lalai selama sekian tahun lho, hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh. Yang utama memberikan perlindungan, pelayanan, penganyonan terhadap masyarakat. Tugas pokoknya polisi itu," ucapnya.
Baca: Pembagian Daging Kurban Diwarnai Aksi Saling Dorong
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mempersilahkan setiap anggota Polri apabila ingin menambah penghasilan lewat kerja sampingan.
Namun demikian, kerja sampingan itu tidak boleh membuat para anggota meninggalkan atau melupakan kewajiban utama serta tugas pokoknya selaku polisi.
"Boleh (kalau mau kerja sampingan). Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok (apabila) ada waktu luang silahkan dimanfaatkan," tandasnya.