TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan Bagus Putu Wijaya (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu asal Sinabun, Buleleng, merenggut nyawa korban Ni Putu Yuniawati (39) di Penginapan Teduh Ayu 2 Denpasar, Senin (5/8) malam.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat pers rilis di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (12/8) siang mengungkapkan setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan serta melakukan autopsi dan visum, dipastikan korban meninggal dunia dengan cara dibunuh.
"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan Jumat (9/8) pada pukul 08.30 Wita, ditemukan luka-luka memar di bagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," jelasnya.
Baca: Usir Emak-emak Pendemo hingga Tekuk Jari Warga saat Foto, 5 Kisah Edy Rahmayadi yang Jadi Sorotan
Baca: Armand Maulana Ungkap Cerita Lucu saat Menikah dengan Dewi Gita: Untung Ada Tukang Mie Tek-tek
Baca: Video Detik-detik Penggrebekan Ganja Seberat 445 KG yang Akan Dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok
Baca: Ramalan Zodiak Rabu 14 Agustus 2019: Sagitarius Kendalikan Amarah, Gemini Menerima Pujian
"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung. Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," lanjut Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Diungkapkan pula bahwa awalnya korban bertemu dengan tersangka di media sosial.
Tersangka mengaku berniat ingin membeli mobil dari korban.
"Namun di dalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol-ngobrol," jelas Kombes Pol Ruddi Setiawan yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali.
Hingga akhirnya mereka membuat kesepakatan dan pergi ke sebuah penginapan pada Senin (5/8) pukul 18.00 Wita.
Tersangka mengaku, dalam pertemuan itu, tersinggung dengan kata-kata korban.
"Akhirnya tersangka merasa tersinggung. Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas."
"Setelah itu korban langsung meninggal.
Sedangkan tersangka meninggalkan penginapan dan bertemu dengan saksi untuk mengatakan kepada petugas, nanti 30 menit lagi korban akan menaiki Grab, ojek online," jelasnya.
Gus Tu pun menuju mobil Suzuki Ertiga berplat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.
"Ini tersangka melakukan spontan. Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil ditemukan di wilayah Sading, Badung.
Mereka ini baru kenal seminggu lah," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkuak, Motif Pembunuhan SPG di Penginapan Teduh Ayu Denpasar, Gus Tu Sakit Hati Disebut Begini