News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Gratifikasi

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tim penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, pada press release pengungkapan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Ketapang, terhadap pokok pikiran tahun anggaran 2017 dan 2018 yang digelar di Kejari Ketapang.

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hadi Mulyono Upas, sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/08/2019).

Ketua Tim Penyidikan kasus tersebut, Monita, SH MH mengatakan, kalau penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka oleh pihaknya setelah dilakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.

Baca: Kapolres Kayong Utara Sebut Karhutla Tidak Ada Terjadi di Lahan Konsesi

Baca: Berikut Potensi Hujan Wilayah Kalbar Menurut BMKG

"Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari," ungkap Monita.

Monita melanjutkan, yang mana dari hasil penyidikan bahwa tersangka sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018," papar Monita

Halaman selanjutnya>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini