BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hadi Mulyono Upas, sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/08/2019).
Baca: Kapolres Kayong Utara Sebut Karhutla Tidak Ada Terjadi di Lahan Konsesi
Baca: Berikut Potensi Hujan Wilayah Kalbar Menurut BMKG
"Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari," ungkap Monita.
Monita melanjutkan, yang mana dari hasil penyidikan bahwa tersangka sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018," papar Monita