Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang keempat Prada Deri Pramana (Prada DP) di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Rabu (14/8/2019).
Termasuk dijualnya motor Honda Beat warna hitam dan pink milik korban yakni Vera Oktaria yang dibawanya saat pergi ke sungai lilin bersama terdakwa.
Hal itu terungkap melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Dodi Karnadi yang dibacakan oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar SH dan Mayor Chk Andi Putu SH secara bergantian.
Dodi sampai saat ini tak bisa ditemukan dan mangkir saat dipanggil menjadi saksi di persidangan.
"Terdakwa menitipkan motor Honda beat warna hitam dan pink ke rumah Udin di Sungai Lilin," ujar Oditur Mayor Chk Andi Putu SH.
Sebelum menitipkannya di rumah Udin, Dodi mengatakan diminta Prada DP untuk menjual motor tersebut, Rabu (8/5/2019) lalu.
Baca: Pencuri Sikat Truk Fuso di Metro Lampung
Tepatnya ketika Prada DP mengaku ke Imam saat berada di rumah Dodi bahwa ia telah membunuh Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
"Itu untuk ongkos terdakwa pergi setelah membunuh korban," ujarnya.
Selanjutnya Prada DP juga memberikan dua buah handphone ke Imam dan Dodi.
Handphone tersebut kemudian dibawa Dodi ke jalan lintas dan melihat mobil jenis Fuso lewat.
"Saksi Dodi lantas melemparkan dua handphone tersebut ke atas Fuso (truk) yang melintas tersebut. Kemudian kembali ke rumahnya dan saksi bersama Prada DP meminta saran pada Imam bagaimana cara menghilangkan jejak. Kemudian didapatlah saran untuk membunuh jenazah korban," paparnya.
Tindakan Dodi membuang ponsel ini seperti ia tahu betul polisi bisa melacak Prada DP dari ponsel.
Baca: Mayat Ni Wayan Semetri Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Kemudian berdasarkan BAP, Minggu 12 Mei 2019 silam, saksi Dodi dan Imam datang ke rumah Udin.
Kedatangan mereka adalah untuk mengubah warna depan sepeda motor yang semulanya berwarna pink menjadi warna hitam gelap dengan menggunakan cat pylox.
"Imam yang mengerjakannya sementara saksi Dodi hanya melihat saja," ujar Putu saat membacakan pengakuan Dodi yang tertulis di BAP.
Diakui Dodi, tujuan mengubah warna cat supaya pada saat dijual motor tersebut tidak dikenali oleh orang lain.
Selanjutnya Dodi, Imam dan Udin membawa motor tersebut ke desa Keluang Musi Banyuasin untuk dijual.
"Motor tersebut kemudian dijual di desa Keluang ke teman Udin yang saksi Dodi lupa namanya," ujar Andi.
Hasil yang diperoleh dari menjual motor adalah sebesar Rp.3 juta.
"Dimana, Rp.700 ribu hasil penjualan itu diberikan pada saksi Dodi dan sisanya diambil oleh Imam dan Udin," ujarnya.
Mendengar BAP tersebut, Prada DP memberikan reaksi.
Dia membantah pengakuan Dodi yang mengaku diminta untuk menjual motor milik korban.
"Motornya hanya saya titipkan, tidak diminta untuk dijual," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Vera: Dodi, Imam Udin Buang Handphone dan Jual Sepeda Motor Vera