Terungkap Fakta Baru Suami Jual Istri untuk Hubungan Badan Bertiga di Surabaya, di Kartu Keluarga (KK) Asli Tercantum Sebagai Adik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fakta baru terkuak dari kasus suami jual istri sendiri melalui media sosial untuk memberikan layanan sensasi hubungan badan bertiga.
Ini setelah polisi menelusuri keberadaan keluarga tersangka suami jual istri untuk memberi layanan hubungan badan bertiga di Kediri dan Jambi.
Hal ini menyusul adanya fotokopi kartu keluarga (KK) yang menyebut, DR (16) istri siri Dian Tri Susilo (20) sebagai adik.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat menelusuri keluarga tersangka Dian Tri Susilo di Kediri.
Pihaknya menanyakan asal usul KK yang didapat berdasar hasil penyelidikan.
Padahal Susilo merupakan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menawarkan istri sirinya yang berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan melalui Facebook untuk memberikan layanan hubungan badan bertiga.
"Kami akan melakukan upaya penyelidikan orang tua pelaku di Kediri, kami mendapati petunjuk ada fotokopi kartu keluarga (KK) yang mencantumkan nama korban sebagai adik di situ," ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Baca: Bayi TKI di Taiwan ini Terus Mendekap Bapaknya saat Tiga Hari Tunggui Jenazah Ayah di Kamar Terkunci
Baca: Usai Diminta Jongkok, Tangan Novi Lalu Dipukul Bos Cafe di Kota Malang Pakai Palu Hingga Remuk
Tidak hanya Kediri, kata Ruth Yeni, pihaknya juga akan menelusuri keberadaan keluarga korban yang diketahui berada di Jambi.
Padahal DR itu mempunyai keluarga dan orang tua.