TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu singkat kepolisian berhasil mengungkap kasus video dewasa yang menyebar di media sosial berjudul 'Vina Garut'.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian saat ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video Vina Garut adalah V (19) dan A (30).
Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus saksi dengan inisial B.
"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019), dikutip dari tribunjabar.co.id.
Baca: TERBARU Viral Video Vina Garut, Motif Merekam hingga Ancaman Hukuman
Baca: Video Vina Garut, Polisi Ungkap Alasan A Nekat Jual dan Rekam Istrinya
Baca: Bayi TKI di Taiwan ini Terus Mendekap Bapaknya saat Tiga Hari Tunggui Jenazah Ayah di Kamar Terkunci
Satu pelaku berinisial B, ucap Budi, menyerahkan diri ke Polres kemarin malam.
Pihaknya masih memeriksa ketiganya dan mencari pelaku lain.
"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," katanya.
Budi mengatakan, kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sosok tersangka
V diketahui sehari-hari bekerja sebagai penyanyi panggung.
"Yang perempuan, V, jobnya sebagai penyanyi panggung hajatan," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Rabu (14/8/2019).
Sedangkan A (30) kini kondisinya memprihatinkan.
Ia terbaring di rumahnya karena sakit cukup parah.
Baca: Jimly Sebut Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Ke Hadi Poernomo Sudah Lalui Pengecekan Hukum
"A seorang pengangguran. Pengakuan perempuan itu, A sudah setahun sakit. Meski sakit, kami juga jaga A di rumahnya," katanya.
V dan A adalah mantan suami istri.
Mereka sempat terikat pernikahan namun memutuskan bercerai.
Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman mengenai hubungan keduanya dalam video Vina Garut.
"Videonya lebih dari satu. Tapi tim masih memeriksa," kata Budi.
Motif ekonomi
Menurut Kapolres A dan V mengaku tidak pernah berniat menyebarkan video mereka ke media sosial.
Video tersebut direkam di sebuah kamar hotel di Garut pada 2018.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019) dikutip dari kompas.com.
Video yang dibuat tahun 2018 itu baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Kepolisian mendeteksi adanya video asusila tersebut di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.
Baca: Makanan yang Bikin Nicholas Saputra Semangat Jalankan Aktivitas
Baca: Beruang Madu Mati di Hutan Senepis Riau, Aktivis Temukan Puluhan Jerat di Tubuhnya
Baca: Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Kelima Pelaku Cemburu Korban Dekat dengan Banyak Lelaki
Polisi bergerak cepat dengan langsung turun ke lapangan mencari pelaku.
Ada dua video dalam unggahan tersebut dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.
Aksi yang dilakukan keempat orang itu dilakukan di sebuah kamar hotel dengan ranjang menggunakan sprei berwarna biru tua dan sarung bantal berwarna hijau muda.
Di dalam kamar tersebut juga tampak sebuah sofa kecil yang disimpan di depan jendela kamar dan satu televisi menempel di dinding berhadapan dengan ranjang.
Dibayar Rp 500 Ribu
Pemeran wanita dalam video 'Vina Garut' yang berinisial V (19) hanya dibayar Rp 500 ribu untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Harga yang sama juga diterimanya saat melakukan aksi dalam video berjudul Vina Garut yang menunjukkan adegan tiga pria melawan satu wanita.
"Perempuan dikasih Rp 500 ribu. Walau melayani tiga pria, tetap segitu dibayarnya," ujar Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019).
Budi menyebut, aksi asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Garut.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan
Baca: Pertamina Dinilai Tak Perlu Libatkan Perusahaan Asing Tangani Tumpahan Minyak
Selain mengamankan V, polisi juga sudah mengamankan satu di antara tiga pria pemeran di video Vina Garut.
Pria yang diamankan tersebut berinisial A dan kondisinya sekarang dalam keadaan sakit parah.
V dan A saat melakukan adegan ranjang masih berstatus sebagai suami istri.
Namun kini keduanya telah bercerai.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," ucapnya.
Meski sudah jadi tersangka, A tak ditahan di Mapolres Garut.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk memeriksa kondisi A.
Kominfo diminta blokir
Polres Garut sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Twitter yang mengunggah video dewasa berjudul 'Vina Garut'.
"Saya sudah minta Kasatreskrim untuk koordinasi dengan Kominfo agar akun medsos yang nyebarkan videonya ditutup," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019) dikutip dari kompas.com.
Budi menyampaikan, pihaknya juga tengah melacak akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Baca: Dede Sunandar Daftar BPJS untuk Pengobatan Sang Putra yang Idap Penyakit Langka
Ada UU ITE dan pornografi yang bisa menjerat pemilik akun media sosial tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan, menurut Budi kedua pelaku yang ada dalam video tersebut tidak pernah berniat menyebarkan video mereka di media sosial.
Video yang dibuat tahun 2018 lalu pun, baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Selang empat jam kemudian, aparat kepolisian pun langsung memgamankan dua orang yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka. (tribunjabar.co.id/ kompas.com)