TERBARU viral video Vina Garut, motif merekam hingga ancaman hukuman bagi pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru mengenai viralnya video Vina Garut, motif merekam hingga ancaman hukuman.
Video Vina Garut beredar di kalangan warga Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2019).
Meski begitu, polisi sudah mendeteksi video Vina Garut viral di media sosial Twitter sejak Selasa (13/8/2019) sore.
Diketahui ada dua video Vina Garut yang beredar luas, masing-masing video berdurasi 1 menit 7 detik dan 1 menit 30 detik.
Baca: Dua Pelaku Kasus Video Vina Garut Jadi Tersangka, Satu Lainnya Masih Berstatus Saksi
Baca: 2 Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Pelaku Ternyata Mantan Suami Istri
Dalam video yang beredar, ada dua pria dan satu wanita melakukan adegan dewasa.
Sementara dalam video lainnya, terlihat ada tiga pria dan satu wanita.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut kabar terbaru mengenai video Vina Garut:
1. Identitas pemeran
Pemeran wanita dan seorang pria berhasil diamankan tiga sampai empat jam setelah polisi berhasil mengidentifikasi viralnya video Vina Garut.
"Sekitar 3 sampai 4 jam, pelaku diamankan, satu laki-laki dan satu orang perempuan," terang Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Rabu (14/8/2019) malam, seperti dilansir Kompas.com.
Terduga pemeran wanita dalam video Vina Garut diketahui seorang gadis berinisial V berusia 19 tahun.
Mengutip dari Tribun Jabar, V sehari-hari bekerja sebagai penyanyi yang mengisi acara hajatan.
"Yang perempuan, V, jobnya sebagai penyanyi panggung hajatan," ungkap Budi Satria.
Sementara itu, satu pemeran pria yang diduga terlibat adalah A berusia 30 tahun.
Baca: Video Pemotor Ibu dan Anak Nyaris Terlindas Truk, Pentingnya Mengetahui Blind Spot
Baca: Polisi Sudah Periksa Dua Pelaku Video Seks Viral yang Libatkan Tiga Pria dan 1 Wanita di Garut
A saat ini tengah berada di rumah karena menderita sakit parah.
"A seorang pengangguran. Pengakuan perempuan itu, A sudah setahun sakit."
"Meski sakit, kami juga jaga A di rumahnya," jelas Budi Satria.
V diketahui telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan, sementara A diperiksa di rumah karena dalam kondisi sakit.
V dan A sendiri merupakan mantan suami istri.
2. Motif merekam
Dua terduga pemeran video Vina Garut, V dan A, diketahui merupakan mantan suami istri.
"Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri."
"Dua orang sudah kita tetapkan jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Dikutip dari Kompas.com, V dan A mengaku tidak pernah berniat menyebarkan video mereka ke media sosial.
Baca: Fakta Baru Pemeran Wanita di Video Panas Vina Garut, Seorang Biduan Dangdut Berusia 19 Tahun
Baca: VIDEO - Detik-detik Penyelamatan Kiper Liverpool yang Diduga Ilegal
Berdasarkan pengakuan keduanya, video direkam pada 2018 di sebuah kamar hotel di Garut.
Budi Satria menyebutkan motif merekam video dewasa tersebut adalah faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam."
"Hanya belakangan bocor ke media sosial," jelas Budi Satria.
"Perempuan dikasih Rp 500 ribu. Walau melayani tiga pria, tetap segitu dibayarnya," lanjutnya.
3. Video diperjualbelikan
Video Vina Garut diduga diperjualbelikan melalui media sosial Twitter.
Mengutip Tribun Jabar, sebuah akun Twitter meminta bayaran pulsa Rp 50 ribu untuk mendapatkan semua video.
Berdasarkan akun tersebut, ada 44 video Vina Garut yang merekam adegan dewasa.
4. Ancaman hukuman
Dua pemeran video Vina Garut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polres Garut Ungkap Identitas Dua Pemeran Video Vina Garut, Ternyata Pasangan Mantan Suami Istri
Baca: 2 Pemeran Video Vina Garut Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kondisi Pemeran Prianya Menyedihkan
"Dua orang sudah kita tetapkan jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019), seperti mengutip dari Kompas.com.
Terkait viralnya video Vina Garut, Kapolres Garut AKBP Budi Satria mengungkapkan pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Yakni Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar," terang Budi Satria.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)