News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis

TERUNGKAP 3 Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung di Tegal, Salah Satunya karena Kesetiakawanan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERUNGKAP 3 Motif Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal, Salah Satunya Karena Kesetiakawanan

TRIBUNNEWS.COM - Penemuan mayat gadis dalam karung di Tegal masih menjadi pembicaraan publik.

NH (16) hilang sejak 5 bulan silam, saat ditemukan kondisinya sudah tinggal tulang belulang.

Dari hasil penelurusan polisi, NH dihabisi oleh lima rekannya.

Baca: 8 Pelajar di Tegal Terjaring Satpol PP Saat Membolos Sekolah

Foto semasa hidup korban dan pelaku (kiri), Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Nurkhikmah (16) di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019). (KOMPAS.com/TRESNO SETIADI dan Facebook)

Kelima pelaku tersebut adalah AM (20), MS (18), SA (24), IS (17) dan EL (15).

Dilansir Tribunnews.com dari TribunJateng.com Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo membeberkan pembunuhan terhadap NH (16) didasari atas 3 motif.

Motif pertama karena rasa cemburu yang dialami satu di antara pelaku.

Kedua karena tersinggung dengan perkataan korban dan yang terakhir karena rasa setiakawan.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Bambang saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2019).

Bambang menambahkan, dua pelaku tersebut kini tengah menjalani proses pendampingan dari Bapas Pekalongan.

Baca: Dikabarkan Hilang Sejak 5 Bulan Lalu, Remaja Asal Tegal Ditemukan Tinggal Tulang, Diduga Dibunuh

Baca: Kasus Pembunuhan di Tegal, Penemuan Mayat Dalam Karung Gadis 16 Tahun, Ini Sosok Tersangka Perempuan

Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal memadati lokasi penemuan mayat dalam karung yang hanya tinggal tulang belulang, Jumat (9/8/2019). (Istimewa)

Ayah NH, Imam Maliki (40), mengatakan, pelaku merupakan saudara dan orang terdekat keluarganya.

"Satu pelaku masih saudara dengan ibu saya."

"Yang jelas, semuanya saudaraan dengan saya," kata Imam saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin (12/8/2019).

Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini