TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Siswi SMP kelas VII asal Blitar berinisial A (13) hamil empat bulan akibat digauli kakek tiri, Sobirin (66).
Sobirin menggauli siswi itu sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.
Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.
Berikut fakta-fakta terkaity kasus itu.
1. Tersangka mengaku khilaf
Kepada polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.
Buruh tani itu nafsu saat melihat cucu tirinya setelah mandi pakai celana ketat di atas lutut.
“Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging. Saya nafsu melihatnya,” kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).
2. Korban curi uang sekolah dijadikan ancaman
Awalnya A tidak mau melayani nafsu Sobirin. Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah, yaitu mengambil uang di sekolah.
Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata agar mau melayaninya.
Baca: Tak Mau Mengakui NKRI, Son Haji Napi Teroris di LP Kelas II Blitar Tak Diusulkan Dapat Remisi
“Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau melayani, akan saya laporkan kesalahannya itu kepada ayahnya.”
“Akhirnya dia mau melayani saya,” ujarnya.