Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala desa tidur di rumah janda
Berita lain, seorang kepala desa digerebek saat tidur tanpa busana di rumah janda. Kepala desa (kades) tersebut diarak warga ke balai desa.
Adapun peristiwa penggerebakan terjadi pada Rabu (8/5/2019), sekitar pukul 02.00 WIB atau jelang sahur.
Setelah kejadian digerebek saat tidur di rumah janda, kades tersebut pun mengundurkan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Kepala Desa Sido Lego, Muslimin diminta warga mengundurkan diri.
Akhirnya secara resmi, dia berhenti dari jabatannya sebagai kepala desa.
Muslimin diminta warganya mundur dari jabatan lantaran tertangkap basah tidur di rumah janda beranak dua pada Selasa (7/5/2019) pukul 02.00 WIB.
Janda tersebut tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan sang kades.