TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Entah apa yang ada dalam pikiran AS (21), warga Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Ia justru malah tega mencabuli adiknya, sebut saja Mawar (12).
Tak ayal, Mawar pun mengalami trauma mendalam atas perbuatan kakaknya tersebut.
Dikatakan Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, perbuatan terlarang itu terjadi pada Senin 29 April silam.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat. AS pun diamankan pada 16 Juli lalu.
Kepada petugas, AS mengakui perbuatannya.
"Dilakukan di rumah orangtuanya saat kondisi sepi," kata Kasat Reskrim, Jumat (16/8/2019).
Serupa tapi tak sama juga dialami Melati.
Gadis di bawah umur itu dicabuli kekasihnya YK (21) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen.
YK mencabuli Melati sejak Agustus 2017 hingga Januari 2019 silam. Alasannya, adalah sebagai rasa sayang pada Melati.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun.
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," jelas AKP Edy Istanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda Kebumen Cabuli Adik Kandungnya Yang Masih 12 Tahun saat Rumah Sepi, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/16/pemuda-kebumen-cabuli-adik-kandungnya-yang-masih-12-tahun-saat-rumah-sepi.