"Yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak tidak ada, masih dicari," ujar Truno.
Sebelum aksi, pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan ke Polres Cianjur karena akan berunjukrasa.
Kordinator aksi itu yakni M Fadil.
"Kordinator aksi dalam kesepakatannya bersedia menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak anarkis," ujar dia.
Aksi unjuk rasa ini sebelumnya telah direncanakan sejak 12 Agustus 2019.
Koordinator lapangan satu organisasi kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur menjelaskan, aksi ini untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.
Namun, dalam pelaksanaanya, pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.
Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.
Aiptu Erwin, anggota polisi yang saat itu tengah mengawal jalannya aksi berupaya untuk memadamkan ban yang terbakar.
Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.
Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut.
Melihat kondisi rekannya, dua anggota lainnya yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA simbolon berupaya memberikan pertolongan.
Namun, mereka pun mengalami luka bakar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus 4 Polisi yang Terbakar di Cianjur"