TRIBUNNEWS.COM, PANGKAJENE - Pelaku kasus pencabulan, FA (22) menikahi korbannya YA (17) di Musala Polres Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, membenarkan ada tahanan Polres Pangkep yang menikah.
"Iya benar ada yang menikah kemarin, dan mereka dinikahkan oleh kepala KUA Pangkajene Ustaz Junaid," ujar Anita dikonformasi TribunPangkep.com, Sabtu (17/8/2019).
Baca: Setelah 74 Tahun Merdeka, Warga Kampung Long Suluy Berau Akhirnya Bisa Memperingati HUT RI
Anita menyebut, FA telah melanggar pasal 81 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2014.
"Iya pasal 81 soal perlindungan anak dengan kasus persetubuhan terhadap anak," katanya.
Keduanya beralamat di Kabupaten Pangkep, Sulsel, dan masih status pelajar.
Pernikahan keduanya, kata Anita disaksikan kedua keluarga mempelai langsung di Musala Polres Pangkep.
"Mereka masing-masing dihadiri kedua belah pihak, dan proses pernikahannya berjalan lancar," ungkapnya.
Baca: Sheila Dara Penasaran Seperti Apa Jika Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan
Saat ini, kata Anita pelaku masih dalam proses penahanan oleh Polres Pangkep.
"Pelaku masih status tahanan dan saat ini menunggu proses selanjutnya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Kasus Pencabulan Ini Menikah di Polres Pangkep