TRIBUNNEWS.COM -- Polres Cianjur menetapkan seorang pendemo sebagai tersangka kasus dugaan penyiraman bensin yang menyebabkan tiga anggota polisi terbakar.
Tersangka berinisial RS merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur.
RS diduga pelaku yang melemparkan kantong plastik berisi bensin ke kerumuman anggota polisi saat terjadi aksi demo mahasiswa.
"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.
"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.
• Luka Bakar 70 Persen, Polisi yang Terbakar di Cianjur Jalani Operasi dan Dapat Kenaikan Pangkat
"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan atau Pasal 213 KUHP.
• Polisi Dalami Motif Tersangka Pelempar Bahan Bakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur