TRIBUNNEWS.COM, KUTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Jumat (16/8/2019) sore.
Halaman depan Sky Garden pun sudah diberi garis polisi.
Penutupan itu terkait masalah izin. Selain itu terjerat kasus pidana seperti pelecehan, pemilik saling lapor dan penipuan.
Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara mengatakan penutupan itu dilakukan lantaran manajemen Sky Garden tidak mengurus perpanjangan izin.
Satpol PP Badung sudah pernah menegur namun tidak diindahkan.
"Iya hari ini (kemarin) kita tutup hiburan malam Sky Garden. Dalam penutupan ini kita memasangi stiker pembekuan operasional sementara," ujarnya.
Sesuai surat nomor 640/2080/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 16 Agustus 2019 itu, Sky Garden tidak boleh beroperasi lagi.
"Teguran sebelumnya sudah kita berikan. Namun hingga batas waktu habis pihak Sky Garden tidak perpanjang izin operasionalnya. Sampai saat ini mereka belum memperpanjangnya," kata Suryanegara.
Menurutnya, sesuai Perda Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pihak Sky Garden dikenakan sanksi administratif.
Lantaran Sky Garden tidak mematuhi peraturan dan teguran, Satpol PP terpaksa memberikan sanksi sesuai pasal 39 ayat 4, yakni saksi pembatasan kegiatan usaha pariwisata dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud ayat (3).
"Maksudnya di sini kita sudah melaksanakan teguran tertulis sesuai dengan batas waktu. Setelah itu pembatasan kegiatan usaha dan sekarang pembekuan sementara kegiatan usaha," jelasnya.
Suryanegara menegaskan, jika terus membangkang dan tidak mengurus izin operasional, pihaknya terpaksa memberi saksi administrasi terakhir yaitu mencabut tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar.
"Kalau sudah yang terakhir, mereka benar-benar tidak bisa memperpanjang lagi," tandasnya.
Ia mengatakan, Sky Garden pernah diberikan keringanan waktu.