Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.
Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019).
Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara, karena diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Terhadap tuntutan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi mengatakan, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.\
Baca: Pilu DR Perempuan Muda Dijerumuskan Suami ke Lubang ProstitusiSaat Hamil 4 Bulan, Berikut Faktanya
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.
"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Pula, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.
Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.
Baca: Akhir September 2019 Jalan Tol Lampung-Kayuagung Siap Beroperasi
Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru No. 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.
Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali.
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.
Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti kala itu.
Baca: KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali
Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.
Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun.
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.
Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan dan sisanya Rp105 ribu diberikan ke Komang Suci.
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang, sisanya Rp 25 ribu dimasukan ke kantong Komang Suci.
"Bahwa terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun," beber jaksa.
Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.
Sesampai di tempat itu, Wayan Aristiani tidak melakukan pengecekan identitas para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.
"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," terang Jaksa Purwanti.
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.
Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban yang masih dibawah umur itu. CAN