News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kericuhan di Depan Kantor DPR Aceh, Bermula dari Penurunan Paksa Bendera Merah Putih

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR Aceh mengesahkan 7 qanun (peraturan daerah) di akhir masa jabatan DPR Aceh periode 2009-2014, Sabtu dini hari (27/9/2014). Satu diantaranya adalah qanun Hukum Jinayat, yang memuat cambuk 150 kali bagi pelaku perkosaan.

Kericuhan di Depan Kantor DPR Aceh, Bermula dari Penurunan Paksa Bendera Merah Putih

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya angkat bicara terkait aksi demo mahasiswa yang berakhir ricuh pada Kamis (15/8/2019) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan antara mahasiswa dan polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor DPR Aceh Pada Kamis (15/08/2019), bertepatan dengan peringatan hari 14 tahun perdamaian Aceh itu, terjadi karena mahasiswa ingin menurunkan paksa bendera merah putih.

Mereka juga akan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera halaman kantor DPR Aceh.

“Kericuhan terjadi saat mahasiswa ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, sehingga polisi melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2019).

• Memiliki Warna dan Susunan yang Sama, Ini Beda Bendera Indonesia dan Bendera Monako

• Kibarkan Bendera Merah Putih Hanya dengan Seragam SMA, Puluhan Petugas Menangis Kecewa Saat Upacara

• Terungkap Permintaan Khusus Ayah Cut Meyriska Soal Jumlah Cucu, Beda dengan Roger Danuarta & Istri

• Botol Air Mineral Untuk Menkeu Sri Mulyani Mendadak Ditarik Lagi Gara-gara Teriakan Menteri Susi Ini

Menurut Ary, tindakan mahasiswa yang ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera di halaman kantor DPR Aceh itu merupakan tindakan penghinaan terhadap bendera negara dan melecehkan harga diri bangsa.

Sehingga, petugas polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi sebagai alat negara dapat melakukan tindakan tegas dan tindakan terukur terhadap para pelaku yang melawan negara.

“Petugas polisi dari Polresta Banda Aceh  yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa itu dalam penanganan massa unjuk rasa kemarin masih mengedepankan tindakan persuasif,” katanya.

Masih kata Ery, bendera bulan bintang yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi itu merupakan bendera separatis.

Sebab, pernah digunakan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bendera bulan bintang itu merupakan bendera separatis, dalam PP nomor 77 Tahun 2007 jelas disebutkan," jelasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini