Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon sudah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latif, seorang kepala desa atau Kuwu Surajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, melalui Kasubag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin mengungkapkan tersangka Abdul Latif diduga melakukan korupsi dana desa tahap I 2017 dan dana bantuan provinsi (banprov) 2017.
Jumlah anggaran yang diselewengkan oleh kuwu tersebut sebesar Rp 354.768.461,00.
"Tersangka Abdul Latif telah merugikan negara, saat ini proses penaganan perkara sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke JPU Sumber Kabupaten Cirebon," kata Muhyidin melalui pesan tertulis, Senin (19/8/2019).
Dari hasil penyidikan tersebut, semua uang milik negara yang diselewengkan oleh tersangka Abdul Latif digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca: Kondisi Terkini di Manokwari - Gedung DPRD Dibakar, Pangdam dan Kapolda Dievakuasi
Muhyidin mengatakan, Abdul Latif terjerat pasal pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat dan maksimal 15 tahun, kurungan penjara," katanya.
Barang bukti yang sudah diamankan penyidik,di antaranya adalah tujuh bundel berkas berkaitan, satu buah buku tabungan BNI atas nama Bumdes Balok Jaya, satu cetak rekening koran, dan satu STNK kendaraan roda empat jenis APV bernomor polisi E 1536 O.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kuwu Desa di Cirebon Korupsi Uang Negara Lebih dari Rp 350 Juta untuk Kepentingan Pribadi