Laporan tersebut, menurut dia, berupa pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaporkan Jelang Pelantikan
Pelantikan anggota DPRD Pringsewu digelar pada Senin (19/8/2019) besok.
Anggota terpilih DPRD Pringsewu berinisial IN dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.
IN adalah anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih).
IN dilaporkan oleh IK (31), caleg dari partai yang sama di Dapil I (Kecamatan Pringsewu) namun, IK gagal duduk di kursi legislatif sehingga tidak ikut dilantik.
IK yang didampingi kuasa hukumnya, Yalva Sabri, mengungkapkan, laporan disampaikan ke Polres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.
Laporan tersebut bernomor LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019.
Yalva menjelaskan, dalam laporannya IK mengaku telah dicabuli oleh IN.
Baca: Pengacara dan Polisi di Bali Bantah Klaim Pemerasan Seleb Medsos Australia
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2019 lalu.
Awalnya, kata Yalva, IN mendatangi kediaman IK.
IN bermaksud mengajak ibu muda tersebut menghadiri acara partai di Wonosobo, Tanggamus.
Setelah pamit kepada ibu dan adiknya, IK kemudian berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.