News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Kabar Irwandi Yusuf Angkat Steffy Burase Jadi Bendahara PNA, M Zaini: Banyak yang Hoaks

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fenny Steffy Burase

Menurut mereka, pergantian dilakukan sepihak dan tanpa rapat pleno.

"Setelah kita pelajari, ternyata pergantian itu belum memenuhi kriteria AD/ART dan cacat. Di AD/ART sangat jelas disebutkan bagaimana syarat pengangkatan dan pemberhentian pengurus," kata Falevi.

Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5), dinyatakan bahwa Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan dan mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD, ART, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat.

"Artinya, pemberhentian pengurus DPP PNA dapat dilakukan hanya apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kebijakan partai. Jadi bukan karena alasan penyegaran," tegasnya.

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Menurut mantan aktivis yang pernah dipenjara bersama Irwandi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh, ini, semua pengurus partai, termasuk ketua umum harus taat kepada aturan partai.

Setiap pengurus yang diangkat harus terdaftar sebagai anggota partai.

"Presiden saja tidak boleh melanggar undang-undang," timpal Tarmizi.

Tarmizi juga mempersoalkan pengangkatan Muharram karena dinilai bukan anggota partai.

Dia mengatakan, Muharram bukanlah anggota Partai Nanggroe Aceh, tapi sebagai Partai Nasional Aceh yang kepengurusannya berbeda.

Darwati A Gani bersama sang suami, Irwandi Yusuf, sesaat sebelum Irwandi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019). SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA (Serambi Indonesia/Fikar W Eda)

"Sikap kita terhadap keputusan ini kita tidak bisa menerima pergantian itu karena melanggar aturan, kita tetap mengakui Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar sebagai Sekjen PNA," tegas Falevi dan Tarmizi.

Wak Tar melanjutkan, selama keputusan itu dikeluarkan sesuai aturan, pihaknya siap untuk patuh.

Tetapi apabila tidak, maka keputusan itu tidak akan diikuti, karena akan menjadi preseden buruk bagi partai.

"Jika ada surat yang dikeluarkan oleh Darwati, itu tidak sah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Beredar Isu Irwandi Angkat Steffy Jadi Bendahara PNA, M Zaini: Itu Hoaks

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini