Pelaku diketahui YP (19), buruh yang tinggal di Pondok II Palapa, kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Baca: Dorong Kemajuan Startup Indonesia, JK Singgung Alibaba, Google, Facebook, dan Microsoft
Ternyata pelaku baru berkenalan dengan korban melalui Facebook.
Lalu berpacaran selama satu minggu.
Pada Sabtu (17/8/2019) pukul 13.00 WIB, pelaku dijemput korban dari rumahnya di kampung Libo Jaya, Kandis menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah. Dua sejoli itu pun jalan-jalan keliling Kandis.
Pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Mindal, kelurahan Simpang Belutu.
Mereka berdua masuk ke rumah kosong atau pondok.
Pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan suami istri, namun korban menolak dan berusaha lari.
"Korban dikejar oleh pelaku. Dia mengambil cangkul yang terletak di TKP," kata AKP Ramzani.
Pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dan punggung korban sebanyak dua kali.
Akibatnya korban jatuh tidak sadarkan diri.
Kala itu, pelaku memperkosa korban yang tak berdaya itu.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku membawa ponsel milik korban dan melarikan diri ke lokasi Mati Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam Sam Kandis.
Di sana, pelaku menjual Ponsel milik korban kepada temannya.
Baca: Dampak Karhutla, BNPB Catat Kualitas Udara di Kota Pekanbaru Kurang Sehat
"Setelah itu pelaku melarikan diri ke SP 4 Flamboyan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar (berbatasan dengan Kecamatan Kandis). Dia menonton hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke- 74 RI," kata dia.