News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghuni Kos di Tasikmalaya Ini Buka Layanan Pijat Plus Sesama Jenis, Ditawarkan Lewat Medsos

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota memasang police line di sebuah kamar kosan di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (19/8/2019) sore.

Polisi menduga di kamar kos itu menyediakan layanan pijit plus.

Selain memasang garis polisi, petugas juga mengamankan ADH (26), pemuda penghuni kos.

Ia membuka layanan pijit, tapi diduga menambah layanan yang menjurus ke prostitusi sesama jenis.

Polisi menggerebek tempat kos itu sekitar pukul 16.00 dan melakukan penggeledahan.

ADH yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan.

Hingga Selasa (20/8/2019) sore, polisi masih memeriksa ADH di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Warga sekitar tak menyangka di daerah mereka ada praktik seperti itu.

"Sehari-hari yang kami tahu ADH adalah pekerja mebeler. Dia baik tapi jarang bergaul dan memang agak kemayu. Dia tinggal di sini sudah sekitar tujuh bulan," ujar seorang tetangga.

Warga lainnya mengungkapkan, dugaan adanya pijit plus tersebut setelah ADH memosting layanan pijit melalui Facebook lengkap dengan foto.

"Katanya ada foto yang berbau pronografi yang menjurus ke pijit plus. Makanya kami lapor polisi," kata tetangga lainnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf membenarkan tengah menangani kasus dugaan praktik pijat plus tersebut.

Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ADH termasuk sejumlah saksi.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ADH. Termasuk memeriksa postingan yang bersangkutan di Facebook, apakah ada yang menjurus ke arah promosi pijit plus atau tidak," kata AKBP Febry Maruf kepada wartawan kemarin.

Kasus Lain yang Bikin Heboh di Tasikmalaya

Warga Kampung Cikupa, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (20/6/2019) malam, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas.


Saat ditemukan jasad itu hampir menyisakan tulang belulang yang tergeletak di kebun pisang milik warga.


Hal ini kemudian jadi misteri. Polisi akhirnya bisa mengungkap misteri ini.

Korban yang ditemukan tewas bernama Rosita (21).


Korban berstatus sebagai janda anak satu, warga Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.


Rosita ternyata dibunuh Suwarno Jumintun (43) warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang merupakan kekasihnya.


Plh Polres Tasikmalaya, AKBP Sunarya mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada 1 Juni 2019.


Kepada polisi, cemburu buta menjadi alasan pria yang diketahui sudah beristri dua itu menghabisi kekasihnya itu.


Sebelum kejadian pelaku dan korban mengunjungi perkebunan di daerah Dayeuh Manggung, Garut.


"Korban menerima telepon dan pesan singkat dari pria lain. Pelaku cemburu. Saat ditanya si korban diam tidak menjawab," ujar AKBP Sunarya di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (7/8/2019).



Penemuan sesosok mayat tanpa identitas menggegegerkan warga Kampung Cikupa, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (20/6/2019) malam. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Diamnya korban malah menjadikan pelaku emosi dan berencana membunuh korban.


"Kemudian menggunakan kendaraan roda dua pelaku mengajak korban ke daerah Cikupa, Kecamatan Cigalontang. Di sana pelaku kembali menanyakan perihal sosok yang menelepon dan mengirim pesan singkat pada korban," ujar AKBP Sunarya.


Karena korban masih tidak menjawab, pelaku semakin emosi dan kemudian mencekik korban.

"Korban sempat berontak tapi tidak berhasil. Kondisi di lokasi memang sepi," ujarnya.

Sunarya melanjutkan, setelah korban tidak bernyawa pelaku mempreteli barang berharga korban dari mulai gelang hingga gawai.


"Kendaraan milik korban juga dibawa pelaku," ucap AKBP Sunarya.


Jasad korban baru ditemukan warga sekitar kurang dari tiga pekan setelah kejadian.

kondisinya sebagian tinggal tulang-belulang.

Pelaku sudah ditangkap dan diancam pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sediakan Pijit Plus Sesama Jenis, Kamar Kos di Tasikmalaya Digaris Polisi, Pria Kemayu Diamankan, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/21/sediakan-pijit-plus-sesama-jenis-kamar-kos-di-tasikmalaya-digaris-polisi-pria-kemayu-diamankan?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini