TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Satu keluarga yang terdiri dari tiga orang asal Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati.
Mereka nekat mencuri ATM milik I Wayan Suka (41), Selasa (20/8/2019) pukul 01.30 Wita.
Pihak kepolisian menyebutkan, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaku adalah I Komang Suparta (44); istrinya, Ni Ketut Mariani; serta anak mereka, I Wayan Supariawan (24).
Tiga pelaku ditangkap dua jam setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Suparta berperan sebagai otak pencurian, Mariani berperan mengambil ATM milik korban, dan Supariawan berperan mencairkan isi ATM.
Kini mereka meringkuk di Polsek Sukawati dengan tuduhan melakukan tindak pencurian dan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, Selasa (20/8/2019) pukul 08.00 Wita, polisi mendapatkan laporan kehilangan kartu ATM, yang berisi saldo Rp 300 juta lebih dari I Wayan Suka.
Berdasarkan hal tersebut, tim operasional Polsek Sukawati yang dipimpin Panit Operasional Ipda Komang Sudarsana langsung melakukan penyelidikan, interogasi dan olah TKP.
"Ketika mendapatkan laporan, kami langsung bertindak melakukan penyelidikan, interogasi pada sejumlah saksi serta melakukan olah TKP. Dalam hal ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di sana," ujar dia, Rabu (21/8/2019).
Upaya polisi membuahkan hasil. Di mana dalam penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Sekitar dua jam, para pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang juga asal Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati akhirnya bisa ditangkap di Jalan Candra Ayu V, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian dengan mengambil kartu ATM milik korban dan selanjutnya menguras Rp 300 juta. Pelaku dan korban ada hubungan keluarga. Terkait peran ketiga orang ini, yang ngambil ATM itu si cewek (istri), yang menyuruh bapaknya (suaminya), lalu yang mencairkan uangnya adalah anaknya," papar Iptu Winagun.
Belanja Besar-besaran
Meskipun pencurian dan penangkapan tersebut hanya berselang beberapa jam, namun uang Rp 300 juta tersebut langsung ludes dibelikan berbagai peralatan elektronik sekitar 28 unit.
Barang-barang yang dibeli dengan uang Rp 300 juta tersebut di antaranya TV LED 43 inci, kulkas, magic com, pemanas air, kasur, bantal dan bantal guling.
Selain itu, mereka membeli tujuh lembar baju kaus, celana pendek, tiga buah HP seharga di atas Rp 5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max lengkap dengan STNK.
Tak hanya itu, mereka juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membuat dua kartu ATM, dan membeli catok rambut.
Mereka juga membeli satu unit sepeda motor Vespa, serta selembar nota pembelian drone.
"Semua barang bukti hasil pembelian dari hasil pencurian itu saat ini sudah kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sekeluarga Ini Ditangkap Setelah Kuras ATM Rp 300 Juta, Dipakai Beli N-Max hingga Catok Rambut