Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Garut tahun 2009 hingga 2013, Aceng Fikri, terpaksa diboyong oleh tim gabungan ke Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) tengah malam.
Aceng Fikri tidak sendiri, ia dibawa bersama seorang wanita.
Aceng Fikri dibawa dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong Kota Bandung bersama seorang wanita, yang ternyata adalah istrinya yang baru dinikahi sekitar dua bulan lalu.
Wanita tersebut ialah Siti Elina Rahayu.
"Jadi kebetulan saya menginap di hotel. Besok pagi jam 08.00 WIB sudah janjian dengan dokter gigi di Jl Gatot Subroto. Saya menginap dengan istri saya. Kalau ditanya, ini siapa? ya istri saya, mana buktinya? ini foto-foto pernikahan kami, akad kami, jadi supaya tidak salah paham," kata Aceng Fikri di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019) dini hari.
Baca: Disiksa Bertahun-tahun, 3 Tiga Gadis Cantik Bunuh Ayah Kandung: Namun Ada Aksi Besar Dukung Mereka
Anggota DPD RI yang masih menjabat hingga Oktober 2019 mendatang ini terpaksa ikut ke Kantor Satpol PP Kota Bandung karena alamat KTP dia dan istrinya berbeda.
Aceng masih beralamat di Garut, sementara istrinya beralamat di Gunung Halu.
Aceng Fikri menjelaskan, karena usia pernikahan masih dua bulan dan dirinya masih sibuk dalam dunia politik, maka proses administrasi semisal KTP masih dalam tahap kepengurusan.
Tiba di Kantor Satpol PP, Aceng Fikri menunjukkan bukti pernikahan dan buku nikahnya kepada pihak Satpol PP.
"Ini satu-satunya istri saya. Saya hanya bersikap kooperatif, yang benar adalah benar, makanya saya tidak takut dengan siapapun karena saya tidak salah," katanya.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, membenarkan bahwa Aceng Fikri dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Indikasi awal, kata Mujahid Syuhada, Aceng Fikri sedang di hotel bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
Dugaan itu muncul setelah melihat perbedaan alamat di KTP Aceng Fikri dan Siti Elina Rahayu yang berbeda.
Baca: Tiga Alasan Mengapa Bukit Soeharto di Kaltim Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Ibu Kota RI
Satpol PP tidak dapat langsung memeriksa Aceng Fikri dan Siti Elina Rahayu di hotel, sehingga harus membawa keduanya ke kantor.
"Setelah diperiksa, beliau bisa memperlihatkan surat nikah, foto nikah, dan bukti data dari lembaga yang menunjukkan bahwa mereka sah suami istri. Alamatnya berbeda, karena baru menikah dan masih tahap mengurus surat," kata Mujahid Syuhada.
Dianggap administrasi lengkap dan bukti yang kuat, Aceng Fikri akhirnya kembali ke penginapan sekitar pukul 00.30 WIB bersama sang istri.
Tukar Poin
Mantan Bupati Garut sekaligus anggota DPD RI, Aceng Fikri, beserta istrinya Siti Elina Rahayu, terpaksa diboyong ke Kantor Satpol PP Kota Bandung dari sebuah hotel di JL Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam.
"Saya menginap di hotel ini karena besok mau ke dokter gigi jam 08.00 WIB. Sudah enam bulan saya menderita sakit gigi. Saya rasakan sebelum Pemilu 2019. Ada yang dicabut, jadi besok kembali di periksa," kata Aceng Fikri di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).
Baca: Detik-detik Pembantaian di KM Mina Sejati Saat ABK Sedang Tertidur, Korban Tewas Terluka
Aceng Fikri juga mengatakan bahwa ia memilih hotel itu karena ingin menukar poin.
Biasanya, Aceng Fikri mengaku, menginap di Hotel Papandayan atau di hotel lainnya.
Alamat dokter gigi yang akan dituju oleh Aceng Fikri dan istri ialah di Jl Gatot Subroto, Kota Bandung.
Berdasarkan pengamatan Tribun Jabar, jarak antara hotel yang dihuni Aceng Fikri dan istri, cukup dekat ke Jalan Gatot Subroto.
Mantan Bupati Garut tersebut terpaksa harus dibawa ke Kantor Satpol PP, karena alamat istri dan Aceng Fikri di KTP tidak sama.
Pasalnya, Aceng Fikri dan istrinya baru dua bulan membina bahtera rumah tangga.
Sehingga, kata Aceng Fikri, berkas-berkas termasuk alamat di KTP masih dalam proses pemindahan.
Usai memeriksakan kondisi giginya di Jalan Gatot Subroto, Aceng Fikri dan istri rencananya akan langsung kembali ke Garut, Jawa Barat.
Baca: Diisukan Jadi Calon Ibu Kota RI, Pemilik Tanah di Samboja Kaltim Mulai Didatangi Banyak Orang
Dari kantor Satpol PP Kota Bandung, Aceng Fikri kembali ke penginapan sekira pukul 00.30 WIB.
Aceng Fikri diizinkan kembali, karena bukti seperti foto nikah dan surat nikah bisa ditunjukkan kepada Satpol PP.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dikira Bersama Wanita Bukan Muhrim di Hotel, Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Digiring Satpol PP