News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Bentor Dipergoki Warga saat Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Sudah Lucuti Pakaian Korban

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria yang berprofesi pengemudi becak motor diduga berniat cabuli gadis berkebutuhan khusus langsung dihakimi warga

Pria yang berprofesi pengemudi becak motor diduga berniat cabuli gadis berkebutuhan khusus langsung dihakimi warga.

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang berprofesi pengemudi becak motor diduga berniat cabuli gadis berkebutuhan khusus, langsung dihakimi warga.

Seorang pria pengemudi becak motor dihakimi warga di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut laporan yang ditayangkan acara Patroli, Indosiar pada Kamis (22/8/2019) pria tersebut diduga hendak merudapaksa gadis tunagrahuta.

Gelagat aksi pria berinisial HL ini diketahui oleh seorang warga, Kiki, yang curiga HL membawa gadis tunagrahita.

Baca: 9 Tahun Seorang Ayah Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya, Sampai Ancam Bunuh Jika Melapor!

Baca: Ketemuan Setelah Kenal di Facebook, Remaja Putri di Siak Tewas Dipukul Cangkul Lalu Diperkosa

Baca: Pemeran Video Vina Garut Tadinya Siswi Berprestasi, Kehidupannya Kelam Setelah Dipaksa Kawin Muda

Semakin curiga, Kiki terus ikuti HL.

Ternyata HL membawa korban ke arah semak-semak.

Kiki paham, jika di antara semak-semak tersebut ada bangunan kosong.

"Saya lihat bapak-bapak, pelakunya ini tadi bawa sama anak ibu itu (korban) saya ikuti dari belakang."

"Tiba-tiba saya lihat dia masuk ke semak-semak, di semak-semak itu ada bangunan kosong," jelas Kiki pada pewarta.

Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, Kiki langsung meminta tolong orang untuk memergoki HL.

Benar saja, warga memergoki HL sudah mencabuli korban bahkan sempat melucuti pakaian korban.

ILUSTRASI PENCABULAN (scmp.com)

Aksi main hakim sendiripun sempat terjadi.

Sebelum dijemput polisi, pelaku nyaris babak belur karena dihakimi warga.

Aparat Polsek Percut Seituan menjemput pelaku untuk diamankan.

Untuk kepentingan penyelidikan, keluarga korban sudah membuat laporan resmi ke Mapolsek Percut Seituan.

Baca: UPDATE Sidang Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca: Ibunda Vera Berniat Tuntut Keluarga Prada DP Karena Dianggap Tahu Soal Pembunuhan Tapi Menutupinya

Kepada pihak berwajib, HL juga sudah mengakui niat bejatnya.

HL mengakui berniat mencabuli korban.

Bahkan HL juga mengaku jika sudah sempat melucuti tetapi terlanjur diketahui warga.

Simak video selengkapnya !

Gadis 13 Tahun Korban Pencabulan Paman, Nyaris Bunuh Diri

Sugianda Setiawan (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.

Tersangka telah berbuat cabul terhadap NI (13), pelajar kelas 2 SMP, yang merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di kamar rumah korban.

"Pertama terjadi Selasa (11/6), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6), sekitar pukul 00.00 WIB," ujar AKP Sandy, Kamis (22/8).

Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tiap usai beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri.

Baca: Kasus Pencabulan Bocah SD Baru Terungkap Setelah Dua Tahun Berlalu

Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma sehingga  ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.

Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, Rabu (14/8), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku."

"Rabu (21/8) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," ungkap AP Sandy.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (end) - Endra Zulkarnain 

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, Gadis 13 Tahun Sempat Nekat Coba Bunuh Diri

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini