Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.
"Penggeledahan baru dilakukan kemarin Jumat (23/8/2019)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (24/8/2019).
Ketut mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan adanya penyelewengan dana Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) tahun 2018.
Total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 1.142.000.000.000.
"Anggaran tersebut diperuntukan tergantung usulan daerah misal untuk laptop, buku, penerangan jalan dan lain-lain," jelas dia.
Baca: Kritik Keras Prof Emil Salim Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota RI
Baca: Warga Tak Menyangka JPS yang Bekerja di Bank Ditangkap Densus 88
Baca: Curhat Perjuangan Dian Sastro Demi Kesembuhan Anak yang Autis, Suami Tak Support karena Tak Percaya
Selain di Dinas Pendidikan di dua kabupaten tersebut, kata Ketut, Kejati Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Sumarsono dan Kabid Anggaran, Dwianto.
"BPKAD, tergantung kebutuhan penyidikan," kata dia.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Semua masih tahap pendalaman, tergantung hasil pemeriksaan dan kebutuhan penyidikan," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kejati Jateng Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Pekalongan soal Dana Banprov